Klasifikasi Jalan di Indonesia dan Syarat Teknis

Bagikan:

Jalan Raya dan Perannya

Sebelum membahas klasifikasi, kita bahas dulu jalan raya dan perannya. Jalan raya merupakan fasilitas infrastruktur transportasi yang digunakan sebagai penghubung antardaerah melalui jalur darat. Jalan raya merupakan fasilitas yang sangat penting, karena menjadi pendukung aktivitas perekonomian suatu daerah.

Terdapat beberapa peran jalan yang diuraikan dalam Pasal 5 UU No 38 Tahun 2004, yaitu:

  • Sebagai bagian dari prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam eksosbudpolhankam (ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan) dan lingkungan hidup serta wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Sebagai prasarana prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Sebagai satu kesatuan sistem jaringan jalan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Klasifikasi Jalan di Indonesia

Klasifikasi jalan di Indonesia bertujuan sebagai berikut:

  • Untuk komunikasi antarahli jalan
  • Untuk keperluan administrasi jalan
  • Untuk penetapan fasilitas dan operasional jalan

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004, jenis-jenis jalan terbagi berdasarkan klasifikasi berikut:

1. Klasifikasi Jalan Menurut Peruntukannya (Pasal 6)

a. Jalan Umum

Jalan umum merupakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan tol termasuk dalam jenis jalan ini. Jalan dapat dikelompokkan lagi menjadi menurut sistem jaringan, fungsi jalan, status jalan dan kelas jalan.

b. Jalan Khusus

Jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, melainkan untuk keperluan khusus terkait distribusi barang dan jasa. Jalan yang termasuk ke dalam jenis ini yaitu jalan kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri dan jalan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.

2. Klasifikasi Jalan menurut sistem (Pasal 7)

a. Jalan Primer

Jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yg berwujud pusat kegiatan.

b. Jalan Sekunder

Jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

3. Klasifikasi Jalan menurut Fungsi (Pasal 8)

a. Jalan Arteri

Jalan arteri merupakan jalan yang diutamakan untuk melaksanakan peran mobilitas yang umumnya membutuhkan kapasitas dan kecepatan tinggi (jalan yang didesain dengan kinerja/performance jalan tinggi). Jalan ini melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

b. Jalan Kolektor

Jalan kolektor merupakan jalan yang difungsikan sebagai kolektor/distributor, dimana fungsi aksesibilitas dan mobilitas diperankan secara merata. Jalaan ini melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

c. Jalan Lokal

Jalan lokal merupakan jalan yang diutamakan untuk melaksanakan peran aksesibilitas bagi wilayah (kuncinya adalah pemerataan jangkauannya ke semua daerah). Jalan ini melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

d. Jalan Lingkungan

Jalan lingkungan merupakan jalan yang diutamakan untuk melaksanakan peran aksesibilitas bagi wilayah (kuncinya adalah pemerataan jangkauannya ke semua daerah). Jalan ini melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

4. Klasifikasi Jalan menurut status (Pasal 9)

a. Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri & jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

b. Jalan Provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

c. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten

d. Jalan Kota

Jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubung-kan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota

e. Jalan Desa

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan

 

Page: 1 2 3

This website uses cookies.