Panduan Fasilitas Perlengkapan Jalan

Bagikan:

Peraturan ini berisi panduan fasilitas perlengkapan jalan, seperti marka dan rambu. Tujuannya ialah untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakan pergerakan pengguna jalan yang teratur. Berikut rangkumannya.

Marka Jalan

Marka jalan merupakan fasilitas berupa garis atau pola yang diaplikasikan pada badan jalan. Fasilitas satu ini berperan dalam memberikan informasi kepada pengguna jalan. Sebagai contoh, jika kita menemukan marka berupa garis solid (utuh) di tengah jalan maka artinya kita dilarang melintasi garis tersebut. Garis solid pada tepi jalan menandakan batas tepi jalur lalu lintas.

Ada berbagai tipe marka jalan yang masing-masing memiliki fungsi atau informasi berbeda. Berikut ini beberapa tipe marka jalan yang diatur di dalam Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan:

  • Marka membujur
  • Marka melintang
  • Marka serong
  • Marka lambang

Rambu-Rambu Lalu Lintas

Rambu merupakan fasilitas yang berfungsi mengatur, memberi peringatan dan mengarahkan lalu lintas. Beberapa hal yang diatur terkait rambu lalu lintas yaitu jarak penempatan, tinggi, dan posisi. Sebagai contoh, rambu tidak boleh ditempatkan pada daerah yang sulit dilihat oleh penggunan jalan seperti akibat terhalang oleh pepohonan.

Setidaknya ada empat syarat dalam pemasangan rambu, yaitu:

  • Menarik perhatian pengguna jalan
  • Menginformasikan pesan secara sederhana namun mudah dipahami
  • Memenuhi kebutuhan
  • Menyediakan waktu yang cukup untuk pengguna jalan untuk memberi respon

Untuk memenuhi persyaratan di atas, beberapa pertimbangan dalam perencanaan dan pemasangan rambu yaitu:

  • Bentuk dan ukuran yang seragam
  • Desain rambu (warna, bentuk dan ukuran) yang sesuai standar
  • Lokasi rambu
  • Operasi rambu
  • Pemeliharan rambu

Berdasarkan informasi yang diberikan, rambu lalu lintas diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Rambu peringatan. Rambu ini memberikan peringatan seperti adanya bahaya, seperti pada area rawan longsor. Rambu ini memiliki warna dasar kuning.
  • Rambu larangan. Rambu ini memberikan larangan tertentu kepada pengguna jalan, seperti larangan berhenti atau larangan parkir. Rambu ini memiliki warna dasar putih.
  • Rambu perintah. Rambu ini memberikan perintah pada pengguna jalan, seperti penggunaan kecepatan kendaraan dengan batasan tertentu. Rambu ini memiliki warna dasar biru.
  • Rambu petunjuk. Rambu ini memberikan informasi seperti batas wilayah, situasi jalan dan sejenisnya. Rambu ini memiliki warna dasar berbeda tergantung jenis petunjuk yang diberikan. Rambu petunjuk jurusan dan penunjuk arah memiliki warna dasar hijau. Rambu petunjuk batas wilayah, tempat fasilitas umum dan situasi jalan menggunakan warna dasar biru. Untuk rambu petunjuk jurusan kwasan dan objek wisata menggunakan warna dasar coklat.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Fasilitas ini lebih sering dikenal sebagai lampu lalu lintas. Alat ini terbagi menjadi dua jenis, tergantung peruntukannya. Untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki, tipe lampu yang digunakan ialah lampu dengan dua warna (merah dan hijau). Untuk mengatur kendaraan, terdapat tiga buah warna lampu, yaitu merah kuning dan hijau. Ada juga alat yang hanya memiliki satu warna lampu, yaitu merah saja atau kuning saja. 

Fasilitas Penerangan Jalan

Fasilitas penerangan yang dimaksud ialah lampu. Ada beberapa hal yang diatur terkait fasilitas ini, seperti tinggi tiang dan jarak interval tiang. Sebagai contoh, jarak interval tiang lampu untuk kelas jalan arteri ialah 3,0 hingga 3,5 kali tinggi lampu.

 

Itulah rangkuman mengenai Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan. Untuk pembahasan lebih khusus, silakan baca dokumennya di bawah ini. Untuk mendownloadnya, silakan klik sudut kanan atas dokumen.

 


Baca juga: SNI 1727 2013 Beban Minimum Bangunan

This website uses cookies.