BIM dan Kebijakan Konstruksi di Indonesia

Bagikan:

Dimensi BIM dalam Konstruksi

Kompleksitas informasi BIM di dalam konstruksi dinyatakan dalam dimensi. Semakin tinggi dimensinya, maka semakin kompleks pula informasi yang disediakan di dalam sistem BIM. Dimensi dasar dalam implementasi BIM yaitu 3D. Berikut dimensi BIM dalam konstruksi dan cakupannya:

  • 3D (3 Dimensi)
    Informasi BIM pada tingkatan 3D ialah mengenai struktur, mencakup:

    1. 3D building data & information
    2. Project scope
    3. Prefabrication Data
    4. Structure detailing
    5. Object specification
    6. Field layout & civil data

 

  • 4D (4 Dimensi)
    Informasi BIM pada tingkatan 4D ialah mengenai penjadwalan, mencakup:

    1. Project schedule & phasing
    2. Just in time schedule
    3. Installation schedule
    4. Payment approval
    5. Last planner schedule
    6. Critical point

 

  • 5D (5 Dimensi)
    Informasi BIM pada tingkatan 5D ialah mengenai penjadwalan, mencakup:

    1. Work breakdown structures
    2. Conceptual cost planning
    3. Quantity take off
    4. Trade verification
    5. Value engineering
    6. Prefabrication

 

  • 6D (6 Dimensi)
    Informasi BIM pada tingkatan 6D ialah mengenai energi, mencakup:

    1. Energy analysis
    2. Green building element
    3. Green building certification tracking
    4. Green building point tracking

 

  • 7D (7 Dimensi)
    Informasi BIM pada tingkatan 7D ialah mengenai operasional dan manajemen, mencakup:

    1. Building life cycles
    2. BIM as build data
    3. BIM cost operation & maintenance
    4. BIM digital lend lease planning

Kebijakan Konstruksi di Indonesia

Sebagai upaya dalam peningkatan konstruksi di Indonesia, dibentuk Tim BIM PUPR sebagai langkah persiapan penerapan BIM di lingkungan Kementerian PUPR. Tim yag dibentuk pada tanggal 12 Desember 2017 silam terus memberikan sosialisasi terkait BIM melalui pembekalan teknis, termasuk kepada para akademisi beberapa universitas, seperti ITB dan UII. Selain itu, pemerintah juga  mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penerapan BIM, yaitu:

  1. Permen PUPR 22/2018, berisi diwajibkannya penggunaan BIM bagi seluruh bangunan gedung milik negara yang tidak sederhana
  2. SE Dirjen Bina Marga 11/2021, berisi perencanaan teknis, konstruksi serta pemeliharaan jalan dan jembatan sudah bisa dilakukan dengan penerapan BIM
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, berisi wajibnya menggunakan BIM paling sedikit sampai dimensi kelima untuk metode pelaksanaan konstruksi bangunan padat teknologi dan wajib menggunakan BIM sampai dimensi kedelapan untuk untuk metode pelaksanaan konstruksi bangunan padat modal

Dengan adanya kebijakan tersebut, kita harus siap dengan perubahan. Mau tidak mau, siap tidak siap, pelaku konstruksi di Indonesia wajib mempersiapkan diri untuk bisa menguasai teknologi digital konstruksi ini. Hal yang sama pun berlaku untuk para calon sarjana teknik di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan konstruksi.

Penerapan Teknologi Digital Konstruksi (BIM) di Indonesia

Dengan semakin mudahnya mekanisme pekerjaan konstruksi melalui kecanggihan teknologinya, sistem Building Information Modelling mulai diterapkan pada proyek-proyek konstruksi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Teknologi digital konstruksi melalui BIM telah diterapkan pada beberapa proyek konstruksi di Indonesia, diantaranya yaitu:

  1. Nipah Mall, Makassar
  2. Jalan Tol Manado-Bitung
  3. Bandara Kertajati, Majalengka
  4. Bendungan Sindang Heula, Serang
  5. Apartemen Springwood Residence, Tangerang

Baca juga: Dinding Geser dan Pelaksanaannya

 


Featured image: Pixabay

Leave a Comment

error: Ayo kembangkan literasimu dengan parafrase :)