2. Persyaratan Teknis Jalan Sekunder
a. Jalan Arteri Sekunder
Persyaratan teknis jalan arteri sekunder yaitu:
-
- Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
- Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
- Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
- Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan butir (1), (2) dan (3).
b. Jalan Kolektor Sekunder
Persyaratan teknis jalan kolektor sekunder yaitu:
-
- Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 9 m.
- Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
- Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
- Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan ketentuan butir (1), (2) dan (3).
c. Jalan Lokal Sekunder
Persyaratan teknis jalan lokal sekunder yaitu didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 m.
d. Jalan Lingkungan Sekunder
Persyaratan teknis jalan kolektor sekunder yaitu:
-
- Jika diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih, maka didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.
- Jika tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.
Featured Image: Pixabay