Klasifikasi Jalan di Indonesia dan Syarat Teknis

Bagikan:

2. Persyaratan Teknis Jalan Sekunder

a. Jalan Arteri Sekunder

Persyaratan teknis jalan arteri sekunder yaitu:

    • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 11 meter.
    • Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
    • Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
    • Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan butir (1), (2) dan (3).

b. Jalan Kolektor Sekunder

Persyaratan teknis jalan kolektor sekunder yaitu:

    • Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 9 m.
    • Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata (V/C < 1).
    • Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
    • Persimpangan sebidang dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan ketentuan butir (1), (2) dan (3).

c. Jalan Lokal Sekunder

Persyaratan teknis jalan lokal sekunder yaitu didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 m.

d. Jalan Lingkungan Sekunder

Persyaratan teknis jalan kolektor sekunder yaitu:

    • Jika diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih, maka didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam dan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 meter.
    • Jika tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter.

 


Featured Image: Pixabay

Leave a Comment

error: Ayo kembangkan literasimu dengan parafrase :)