Kriteria Perencanaan (KP) 07

Bagikan:

Kriteria Perencanaan 

Kriteria Perencanaan (KP) 07 merupakan satu dari 9 dokumen yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen ini merupakan acuan atau standar yang digunakan dalam desain jaringan irigasi. Tujuan dari penyusunan dokumen ini (Kriteria Perencanaan) ialah agar konsep perencanaan yang dikerjakan di Indonesia menjadi seragam. Keseragaman ini dapat tercipta dengan mengikuti pendekatan konsep desain yang ada dalam Kriteria Perencanaan. Segala sesuatu hal yang berbeda dari Kriteria Perencanaan hanya dapat dimungkinkan jika adanya izin dari Pembina Kegiatan Pengembangan Irigasi. Kriteria Perenanaan terbagi menjadi sembilan dokumen terpisah. Pada artikel ini, kita khusus membahas Kriteria Perencanaan (KP) 07.

 

Kriteria Perencanaan (KP) 07

Kriteria perencanaan yang digunakan sebagai standar penggambaran yaitu Kriteria Perencanaan (KP) 07. Dimana, standar penggambaran yang ada dimaksud ialah panduan dalam pembuatan gambar-gambar teknis untuk perencanaan pekerjaan dalam irigasi. Dengan adanya standar ini, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan irigasi dapat lebih mudah dilaksanakan. Standar penggambaran yang ada pada KP 07 meliputi :

  • Peta topografi yang biasanya digunakan para ahli topografi. Peta topografi ini dibuat menggunakan skala tertentu. Pada peta topografi biasanya terdapat beberapa simbol yang biasa digunakan untuk melambangkan suatu objek yang sebenarnya di lapangan. Sebagai contoh kasus, pada kondisi lapangan yang sesungguhnya terdapat sungai, maka pada peta topografi diberikan simbol sungai yang mewakili pada peta. Simbol sungai juga tergantung pada ukuran sungai tersebut. Jika sungainya sangat besar atau luas maka bisa disimbolkan dengan dua garis melengkung, tetapi jika sungainya kecil, dapat disimbolkan dengan hanya satu garis lengkung saja. Hal ini juga tergantung dengan skala gambar pada peta topografinya sendiri. Jika petanya berskala kecil, maka objek-objek kecil hanya disimbolkan dengan titik saja. Bukan hanya sungai, terdapat pula simbol lainnya untuk objek yang ditemukan dilapangan. Pada penggambaran rawa, hutan, dan sawah biasanya menggunakan simbol arsiran.
  • Peta geologi dan peta tata letak, biasanya dibuat untuk pekerjaan penyelidikan geologi. Pada peta geologi ini terdapat simbol-simbol dan arsiran khusus untuk geologi teknik dan mekanika tanah. Selain itu, terdapat juga berbagai macam warna untuk membedakan jenis-jenis dari geologi yang tampak di lapangan untuk dituangkan pada peta geologi. Misalnya, warna hijau biasanya digunakan sebagai penanda bahwa objek tersebut adalah lempung pada peta geologi.
  • Gambar potongan memanjang dan melintang, digunakan untuk pembuang. Secara umum digambarkan di bagian bawah peta situasi yang menunjukkan bentang sungai, saluran, pembuang dan tanggul yang sama sesuai dengan kondisi lapangan.
  • Saluran atau tanggul, biasanya terdapat pada gambar kerja dan disesuaikan letaknya. Sebagai contoh kasus, kita ambil objek sungai. Jika  saluran atau pembuang dilihat ke arah hilir, maka tanggul di sebelah kanan disebut tangul kanan dan yang kiri disebut tanggul kiri.
  • Gambar untuk bangunan-bangunan di saluran atau pembuang, biasanya pada denah dicantumkan di sisi kiri atas. Potongan paralel terhadap aliran diletakkan di bawah denah, sedangkan untuk bangunan besar atau bagian-bagiannya akan digambar sedemikian rupa sehingga arah aliran sungai atau saluran adalah ke kanan atau ke sebelah bawah gambar. Semua gambar akan dapat dibaca dan sudut kanan bawah.

Dengan menggunakan Kriteria Perencanaan (KP) 07, perencana diharapkan mengerti akan simbol-simbol, arsiran-arsiran, tipe, warna, dan lainnya, agar dapat merencanakan dengan baik dan dapat pula menginterpretasikannya. Sehingga, perencana dapat memutuskan bangunan (pondasi), saluran (diberi pasangan atau tidak), pembuang dan tanggul seperti apa yang harus dibuat. Simbol, arsiran dan lainnya juga digunakan untuk menjelaskan material yang akan digunakan.

Tak hanya perencana, para pihak lain yang terlibat dalam proyek juga perlu memahami standar gambar. Ahli Geologi mempunyai simbol-simbol, tipe garis dan arsiran yang bervariasi untuk menunjukkan objek-objek yang ditemui di lapangan selama penyelidikan. Untuk juru gambar biasanya bertugas sebagai membuat gambar-gambar yang akan digunakan di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan. Juru gambar harus membuat gambar-gambar yang tampak jelas, yang bisa dipahami oleh berbagai pihak yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik itu oleh kontraktor maupun oleh pengawas. Setiap bagian banguan dan saluran harus tampak jelas gambarnya serta detailnya perlu ditunjukkan. Diharapkan juru gambar juga mengikuti standar yang berlaku agar petunjuk, simbol, warna, tipe, arsiran dan lainnya yang terkandung di dalam gambar kerja sesuai dengan standar yang sudah disahkan dan disepakati. Melalui langkah ini, diharapkan tidak ada kerancuan atau salah pengertian pada pembaca gambar.

 

Itulah rangkuman mengenai Kriteria Perencanaan (KP) 07. Untuk pembahasan lebih khusus, silakan baca dokumennya di bawah ini. Untuk mendownloadnya, silakan klik sudut kanan atas dokumen. Jika ingin melihat jenis-jenis pelatihan ahli perencana irigasi silakan klik disini.

 


Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 01

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 02

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 03

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 04

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 05

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 06

Baca juga: Kriteria Perencanaan (KP) 08

Leave a Comment

error: Ayo kembangkan literasimu dengan parafrase :)